TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI
1. Juniardi D (18112054)
2. Sartika taruliana S (18112241)
3. Windy Riyanto (12113385)
4. Surya Putra (12113935)
5. Yosy klistiningsih (12113592)
KATA
PENGANTAR
Syukur
alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah swt. karena atas rahmat dan
hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang membahas tentang ETIKA
PROFESI sesuai pada waktunya. Penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Etika Profesi
pada AMIK BSI.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis
mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Besar harapan
penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Bekasi
, 10 Mei 2013
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................................
DAFTAR
ISI................................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latarbelakang.........................................................................................................................
1.2
Tujuan.....................................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
profesi...................................................................................................................
2.1 kode etik
profesi.....................................................................................................................
2.3 Aspek-aspek tinjauan pelanggaran
kode etik profesi.....................................................
Etika Komputer.....................................................................................................................Isu-isu Pokok Etika Komputer..............................................................................................
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN………………………………………………...................................................
SARAN........................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA………………………………………….................................................
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senantiasa
berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam
hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT.Kode etik adalah
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang
telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi
ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan.
1.2 Tujuan
tujuan dari makalah ini
adalah :
·
Menjelaskan tentang profesi
·
Menjelaskna tentang kode etik profesi
·
Penyebab pelanggaran kode etik profesi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Profesi
Sebelum membahas ini
lebih dalam kita harus tau dulu apa itu profesi. Profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan
mengandalkan suatu keahlian yang dimiliki.
Ciri-Ciri Profesi :
·
Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
·
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman yang bertahun-tahun.
·
Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
Izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
2.2 Fungsi Kode Etik
Kode etik profesi itu
merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat
kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan
antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa)
misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user,
ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi
Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional
TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi,
di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
Tujuan Kode Etik Profesi :
·
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan baku standarnya sendiri.
Aspek-Apek Tinjauan
Pelanggaran Kode Etik Profesi IT :
- Aspek Teknologi
- Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
- Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
- Aspek Hukum
Hokum
untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan
maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal
tersebut antara lain:
a.
Karakteristik aktiofitas di internet
yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
b.
system hokum tradisiomal (The Existing
Law) yang justru bertumpu pada batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai
untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
3.
Aspek Pendidikan
Dalam
kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat
baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker
untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan
memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn
peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya
proses pembelajaran.
4.
Aspek Ekonomi
Untuk
merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan
internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis
jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan
tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya)
bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109
kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga
AS.
5.
Aspek Sosial Budaya
Akibat
yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di
Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan
kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah
percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh
netter asal Indonesia. Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi
computer dan telekomunikasi..
Etika Komputer
Menurut Moor (1985) dalam bukunya
“What is Computer Ethics”
Etika komputer diartikan sebagai
bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan
teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan
metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1. Kejahatan Komputer
2. Cyber Ethics
3. E-Commerce
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. Tanggung Jawab Profesi
BAB
III
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
- 1.Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
- Dari contoh kasus sebelumnya dapat disimpulkan bahwa menjadi seorang teknisi computer harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya. Ia harus memiliki softskill dan hardskill dalam standarisasi profesinya. Karena sesuatu yang kecil, yakni tidak sengaja memindahkan file yang tidak seharusnya di pindahkan , bisa menjadi masalah yang besar dan berhubungan dengan hukum karena melanggar UU ITE.
1.2 SARAN
1.
Seorang teknisi computer harus
berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya. Ia harus memiliki softskill dan
hardskill dalam standarisasi profesinya. Karena sesuatu yang kecil, yakni tidak
sengaja memindahkan file yang tidak seharusnya di pindahkan , bisa menjadi
masalah yang besar dan berhubungan dengan hukum karena melanggar UU ITE.Dan
menjelaskan bahwa etika profesi sebagai seorang teknisi computer harus
diperhatikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Nice, izin repost gan
ReplyDelete