Sunday, May 19, 2013

Makalah




TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI




 






      Nama kelompok  :
   1.     Juniardi D (18112054)
   2.     Sartika taruliana S (18112241)
   3.     Windy Riyanto (12113385)
   4.     Surya Putra (12113935)
   5.     Yosy klistiningsih (12113592)






KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah swt. karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang membahas tentang ETIKA PROFESI  sesuai pada waktunya. Penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Etika Profesi pada AMIK BSI.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Besar harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


Bekasi , 10 Mei 2013














DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................................................
DAFTAR ISI................................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latarbelakang.........................................................................................................................
1.2 Tujuan.....................................................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian profesi...................................................................................................................
2.1 kode etik profesi.....................................................................................................................
2.3 Aspek-aspek tinjauan pelanggaran kode etik profesi.....................................................
Etika Komputer.....................................................................................................................
Isu-isu Pokok Etika Komputer..............................................................................................

BAB III PENUTUP
KESIMPULAN………………………………………………...................................................
SARAN........................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA………………………………………….................................................












BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT.Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan.
1.2 Tujuan
tujuan dari makalah ini adalah :
      ·         Menjelaskan tentang profesi
      ·         Menjelaskna tentang kode etik profesi
      ·         Penyebab pelanggaran kode etik profesi









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Profesi
Sebelum membahas ini lebih dalam kita harus tau dulu apa itu profesi. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian yang dimiliki.
Ciri-Ciri Profesi :
·         Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
·         Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
·         Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
2.2 Fungsi Kode Etik
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.               Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.               Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.               Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

 Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
Tujuan Kode Etik Profesi :
      ·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
      ·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
      ·         Untuk meningkatkan mutu profesi.
      ·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
      ·         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
      ·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
      ·         Menentukan baku standarnya sendiri.










Aspek-Apek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT :

  1. Aspek Teknologi
    1. Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
    2. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
  2. Aspek Hukum
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
a.       Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
b.      system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
3.      Aspek  Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.


4.      Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.


5.      Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia. Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi..



Etika Komputer

  
Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics”
Etika komputer diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.



Isu-isu Pokok Etika Komputer :

1. Kejahatan Komputer
2. Cyber Ethics
3. E-Commerce
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. Tanggung Jawab Profesi





BAB III
 PENUTUP

1.1    KESIMPULAN
  1. 1.Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
  2. Dari contoh kasus sebelumnya dapat disimpulkan bahwa menjadi seorang teknisi computer harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya. Ia harus memiliki softskill dan hardskill dalam standarisasi profesinya. Karena sesuatu yang kecil, yakni tidak sengaja memindahkan file yang tidak seharusnya di pindahkan , bisa menjadi masalah yang besar dan berhubungan dengan hukum karena melanggar UU ITE.

1.2     SARAN
1.      Seorang teknisi computer harus berhati-hati dalam menjalankan pekerjaannya. Ia harus memiliki softskill dan hardskill dalam standarisasi profesinya. Karena sesuatu yang kecil, yakni tidak sengaja memindahkan file yang tidak seharusnya di pindahkan , bisa menjadi masalah yang besar dan berhubungan dengan hukum karena melanggar UU ITE.Dan menjelaskan bahwa etika profesi sebagai seorang teknisi computer harus diperhatikan.







DAFTAR PUSTAKA








Nama Kelompok



Nama kelompok  :

Kelompok 2


NO     NAMA                                 NIM
1         Juniardi D                  (18112054)
2        Sartika taruliana S     (18112241)
    3      Windy Riyanto           (12113385)
    4      Surya Putra               (12113935)
5        Yosy klistiningsih       (12113592)